Mendekati Pencairan PKH Tahap 3: Siap-siap, Ini Daftar Golongan KPM yang Tidak Memenuhi Kriteria Penerima Bantuan

 

Pencairan PKH

Kementerian Sosial (Kemensos) telah memulai proses pencairan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 3 untuk alokasi Mei-Juni melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Langkah ini diharapkan dapat memberikan bantuan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.

Proses Pencairan PKH Tahap 3: Pemberian Bantuan yang Tepat Waktu

Penyaluran bantuan sosial melalui PKH merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial kepada keluarga miskin dan rentan di Indonesia. Setiap tahap pencairan memerlukan proses yang teliti untuk memastikan bahwa bantuan tersebut sampai kepada mereka yang benar-benar membutuhkannya.

Penyaluran bansos PKH dilakukan setiap dua bulan sekali melalui KKS. Untuk alokasi Mei-Juni, proses pencairan akan memasuki tahap 3, menandakan bahwa Kemensos telah memulai proses untuk memastikan bantuan sosial tersebut dapat diterima oleh KPM tepat waktu. Setelah melewati proses evaluasi dan verifikasi data, Kemensos akan menentukan KPM yang memenuhi syarat untuk menerima bantuan pada tahap tersebut.

Baca Juga: Bantuan Sosial Pasca Lebaran Idul Fitri 2024: BLT MRP dan 5 Bantuan Lainnya Melalui Pos dan Kartu Keluarga Sejahtera

Daftar Golongan KPM yang Tidak Memenuhi Kriteria Penerima Bantuan

Terdapat delapan golongan KPM yang dipastikan tidak akan menerima bansos PKH tahap 3 melalui KKS. Meskipun tidak dapat menerima bantuan pada tahap ini, penting untuk memahami bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan disalurkan kepada mereka yang benar-benar membutuhkannya. Berikut penjelasan lengkapnya:

  1. PNS/ASN dalam KK: Anggota keluarga yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan PKH. Ini karena PNS/ASN dianggap telah memiliki pendapatan tetap dari pemerintah.
  2. Anggota Polri atau TNI dalam KK: Demikian juga, anggota Polri atau Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak termasuk dalam kriteria penerima bantuan PKH. Mereka dianggap memiliki pendapatan dan perlindungan sosial dari instansi tempat mereka bekerja.
  3. Pensiunan ASN/TNI/Polri dalam KK: KPM akan dihapus dari daftar penerima jika terdapat anggota keluarga yang sudah pensiun sebagai ASN/TNI/Polri dan menerima dana pensiun. Penerimaan pensiun dianggap sebagai sumber penghasilan yang stabil.
  4. Pendamping Sosial dalam KK: Anggota keluarga yang berstatus sebagai pendamping sosial juga tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan PKH. Pendamping sosial umumnya memiliki penghasilan dan akses ke program perlindungan sosial lainnya.
  5. Guru Bersertifikasi: Golongan KPM yang merupakan guru bersertifikasi juga akan dihapus dari daftar penerima. Guru bersertifikasi dianggap telah memiliki penghasilan yang memadai dari profesi mereka.
  6. Penerima Penghasilan Rutin dari APBN atau APBD: KPM yang memiliki penghasilan rutin dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) juga tidak akan masuk dalam daftar penerima. Mereka dianggap telah mendapat dukungan keuangan dari sumber lain.
  7. Terdaftar dalam Data Ditjen AHU: KPM yang namanya terdaftar dalam data Ditjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI sebagai pemilik perusahaan, direksi, atau komisaris juga akan dihapus. Ini menunjukkan bahwa mereka terlibat dalam aktivitas ekonomi yang dapat menghasilkan pendapatan.
  8. Buruh dengan Gaji di Atas UMR/UMK: Golongan KPM yang tidak memiliki anggota keluarga dalam satu KK yang berstatus sebagai buruh dengan gaji di atas Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan dihapus dari daftar penerima. Hal ini menunjukkan bahwa mereka telah memiliki penghasilan yang mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasar.

Baca Juga: Program Kartu Lansia Jakarta (KLJ) Tahap 2 2024: Peluncuran dan Proses Verifikasi

Bagi KPM golongan PKH murni dan PKH plus Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), persiapkan diri untuk menanti keputusan Kemensos. Proses penyortiran akan segera dilakukan untuk menentukan KPM mana yang layak menerima bansos PKH tahap 3 alokasi Mei-Juni. Semoga bantuan tersebut dapat memberikan manfaat yang besar bagi keluarga penerima di tengah-tengah kondisi yang sedang sulit ini.

Dengan demikian, perhatikan baik-baik kriteria yang telah ditetapkan untuk memastikan bahwa bantuan sosial PKH disalurkan kepada yang benar-benar membutuhkannya. Melalui langkah-langkah ini, diharapkan bantuan sosial dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi keluarga penerima manfaat.

Leave a Comment