Bantuan PIP Kemdikbud 2024 Sudah Bisa Dicairkan! Berikut Jadwal Pencairan dan Cara Cek Status Penerima Bantuan

Bantuan PIP

harga.ai – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengumumkan jadwal pencairan bantuan akses pendidikan, Program Indonesia Pintar (PIP), yang akan memberikan manfaat kepada lebih dari 7,8 juta siswa-siswi di seluruh Indonesia. Bantuan ini bertujuan untuk mendukung keluarga penerima dalam membiayai pendidikan dari tingkat dasar hingga menengah atas serta kejuruan sederajat.

Subsidi Pendidikan untuk Masyarakat Tidak Mampu

Program PIP Kemdikbud telah menjadi salah satu instrumen penting dalam memberikan subsidi biaya sekolah bagi keluarga yang tidak mampu atau rentan miskin. Dengan bantuan berupa uang tunai, buku, dan perlengkapan sekolah, diharapkan kebutuhan operasional siswa dapat terpenuhi dengan baik.

PIP telah menjadi solusi nyata bagi banyak keluarga yang berjuang untuk menyekolahkan anak-anak mereka. Dengan adanya subsidi ini, beban ekonomi keluarga dalam memenuhi biaya pendidikan dapat berkurang, sehingga lebih banyak anak-anak yang memiliki akses terhadap pendidikan yang layak.

Proses Pencairan Secara Bertahap

Pencairan bantuan PIP telah dimulai sejak tanggal 16 April 2024, khusus bagi siswa-siswi yang telah memiliki Surat Keputusan (SK) penerimaan bantuan namun belum memiliki rekening ATM SimPel. Proses pencairan dilakukan secara bertahap, disesuaikan dengan jenjang pendidikan masing-masing.

Pihak Kemendikbudristek telah mengatur pencairan secara bertahap untuk memastikan kelancaran dan keamanan proses. Hal ini juga memungkinkan bagi siswa-siswi di berbagai daerah untuk mendapatkan bantuan tepat waktu sesuai dengan kebutuhan mereka.

Rincian Nominal Bantuan

Besaran bantuan yang diberikan bervariasi sesuai dengan jenjang pendidikan, mulai dari Rp450 ribu hingga Rp1,8 juta per tahun. Rincian besaran bantuan adalah sebagai berikut:

  • SD (Kelas 1-5): Rp450 ribu per tahun. Kelas 1 semester ganjil dan kelas 6 semester genap masing-masing sebesar Rp225 ribu.
  • SMP (Kelas 7-9): Rp750 ribu per tahun. Kelas 7 semester ganjil dan kelas 9 semester genap masing-masing sebesar Rp375 ribu.
  • SMA, SMK, Sederajat: Rp1,8 juta per tahun. Kelas 10 semester ganjil dan kelas 12 semester genap masing-masing sebesar Rp900 ribu.

Program PIP tidak hanya terbuka bagi pemegang KIP, tetapi juga bagi siswa dari berbagai latar belakang khusus, termasuk yang terdampak bencana alam atau memiliki kebutuhan khusus lainnya.

Baca Juga: Bantuan Sosial Pasca Lebaran Idul Fitri 2024

Syarat Penerima Bantuan

Untuk menjadi penerima PIP, siswa harus terdaftar aktif dalam Database Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan disalurkan kepada yang membutuhkan. Pendaftaran dalam DTKS merupakan langkah awal penting bagi keluarga yang ingin mengakses bantuan pendidikan ini.

Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

  • Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
  • Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
  • Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
  • Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
  • Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
  • Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
  • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

Dengan adanya sistem pengecekan online ini, diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan memudahkan siswa penerima PIP dalam memantau status pencairan dana bantuan.

Cara Cek Penerima PIP 2024

  1. Kunjungi Situs Resmi Program Indonesia Pintar Kemdikbud klik di sini
  2. Memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom pencarian penerima PIP
  3. Melengkapi captcha atau menjawab pertanyaan keamanan dari sistem
  4. Mengklik tombol “Cari Penerima PIP”

Cara Pencairan

Pencairan bantuan PIP dilakukan melalui rekening SimPel Bank BRI dan BNI, serta BSI untuk wilayah Provinsi Aceh. Proses pencairan telah dimulai sebelum perayaan Lebaran, tepatnya pada Selasa, 8 April 2024, untuk mereka yang telah melakukan aktivasi kartu ATM. Batas akhir proses transfer pihak Bank kepada masing-masing rekening SimPel penerima PIP adalah tanggal 12 April 2024. Bagi siswa yang telah memiliki rekening SimPel tetapi belum memiliki kartu ATM, pencairan PIP baru dimulai pada tanggal 16 April 2024.

Dengan terselenggaranya Program Indonesia Pintar, diharapkan masyarakat dapat merasakan manfaat yang signifikan, terutama dalam mengurangi kesenjangan akses pendidikan. Bantuan ini tidak hanya berdampak pada keluarga penerima, tetapi juga pada peningkatan angka partisipasi dan kelulusan siswa di tingkat pendidikan dasar dan menengah.

Leave a Comment